Tujuan Pemerintah Memberikan Subsidi pada UMKM dan Bentuknya
- Posted on 2023-06-19
- UMKM
- By Agriqisthi
Bantuan subsidi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM merupakan program revolusioner yang ditawarkan oleh pemerintah sebagai sokongan finansial kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah masa pandemi yang sulit. Program ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan usaha para pelaku UMKM dan membantu mereka tetap berdiri tegak dalam menghadapi tantangan yang dihadirkan oleh situasi yang tidak menentu. Diperkirakan ada sekitar 12,8 juta pelaku UMKM yang menjadi sasaran dari program bantuan ini, dengan harapan agar mereka dapat melalui masa sulit ini dengan lebih mudah. Hingga saat ini, pemerintah telah meluncurkan program BLT UMKM dengan total anggaran mencapai 15,36 triliun rupiah. Diharapkan bantuan ini dapat terserap secara maksimal dan tepat sasaran, sehingga para pelaku UMKM benar-benar merasakan manfaatnya dan dapat menggunakan dana tersebut untuk memperkuat dan mempertahankan usaha mereka.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai, tetapi juga berbagai jenis bantuan lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing UMKM. Dengan adanya BLT UMKM, diharapkan para pelaku usaha dapat melanjutkan operasional mereka, menjaga lapangan kerja, dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Bantuan ini bukan hanya sekadar angka-angka di atas kertas, tetapi merupakan nyawa baru bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian negara. Dengan mempertahankan eksistensi UMKM, pemerintah juga turut mempertahankan keragaman budaya, kreasi inovatif, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Bentuk Bantuan Subsidi UMKM dari Pemerintah
Dibawah ini terdapat beberapa jenis bentuk bantuan subsidi UMKM dari pemerintah, antara lain:
1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), telah melahirkan dampak luar biasa dalam meningkatkan daya saing dan akses pembiayaan UMKM di Indonesia. KUR merupakan jalan pintas bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dengan sumber dana yang diperoleh dari Lembaga Keuangan Penyalur KUR. Tujuan utama dari program ini sangatlah mulia:
? Bantuan ini memberikan mereka kesempatan untuk memperoleh modal yang diperlukan dalam mengembangkan produk, meningkatkan kapasitas produksi, dan menjalankan strategi pemasaran yang lebih agresif.
? Bantuan ini dapat digunakan untuk pendidikan dan pelatihan, pembelian peralatan modern, serta implementasi teknologi yang lebih canggih.
? Sebagai sektor ekonomi yang paling produktif, UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.
2. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN)
Program PEN menyediakan bantuan subsidi bunga atau subsidi margin yang diberikan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan tujuan agar UMKM dapat bertahan dan bangkit kembali. Bantuan ini tidak hanya sekadar kata-kata, tetapi telah mengubah kehidupan ribuan pelaku UMKM di seluruh negeri. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima bantuan program PEN ini. UMKM yang memiliki pinjaman produktif dengan plafon maksimal Rp.10 Miliar memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin yang sangat membantu.
Para penerima bantuan program PEN adalah UMKM yang memenuhi beberapa syarat, antara lain:
? Ada baki debet Kredit atau Pembiayaan aktif periode 29 Feb 2020.
? Tidak terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional, sehingga dapat memperoleh bantuan dengan mudah.
? Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020, menunjukkan kualitas keuangan yang baik.
? Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau sedang dalam proses untuk mendapatkan NPWP, sebagai tanda kepatuhan pajak yang diperlukan.
? Harus mendapatkan restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan, dengan debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
? Bagi debitur koperasi, selain kriteria di atas, mereka juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dengan semangat yang tumbuh dari program PEN, UMKM Indonesia siap melangkah maju dan menghadapi tantangan yang ada. Bantuan subsidi yang mengejutkan ini memberikan harapan baru bagi UMKM untuk menggapai kesuksesan dan mewujudkan mimpi mereka.
3. Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
Dalam program ini, UMKM mendapatkan dukungan berupa bantuan modal usaha sebesar 1,2 juta rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bantuan tersebut diberikan secara tunai kepada para pelaku UMKM, memberikan dorongan positif bagi mereka dalam memulai atau mengembangkan usaha. Program BPUM menjadi peluang emas bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan pasar, dan mengembangkan inovasi baru. Agar dapat menjadi penerima bantuan dalam Program BPUM, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia: Bantuan ini diperuntukkan khusus bagi pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): Para penerima bantuan diharapkan memiliki NIK yang sah sebagai identitas resmi.
3. Memiliki Usaha Mikro: Hanya pelaku UMKM dengan usaha mikro yang berhak menerima bantuan ini.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD: Bantuan BPUM ditujukan kepada pelaku UMKM di luar sektor pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR: Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari lembaga perbankan atau Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berhak mendapatkan bantuan ini.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU): Bagi UMKM yang memiliki perbedaan alamat KTP dan domisili usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai bukti validitas.
Dengan adanya Program BPUM, pemerintah memberikan dukungan nyata kepada para pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi, terutama dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19. Bantuan subsidi ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga harapan baru dan motivasi bagi UMKM untuk terus berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi penggerak ekonomi lokal yang kuat.
4. LPDB KUKM
LPDB KUKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) hadir sebagai lembaga yang bertugas mengelola dana untuk pembiayaan UMKM, termasuk pinjaman dan pembiayaan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan para pelaku UMKM. Dalam rangka memberikan bantuan subsidi yang efektif, LPDB KUKM telah menetapkan kriteria penerima bantuan yang akan disesuaikan dengan kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh lembaga tersebut. Keunikan dari LPDB KUKM terletak pada pendekatan dinamis dalam memberikan pembiayaan kepada UMKM. Lembaga ini memahami bahwa setiap UMKM memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, mulai dari modal usaha hingga pengembangan produk. Oleh karena itu, LPDB KUKM berkomitmen untuk menghadirkan solusi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing pelaku UMKM. Melalui LPDB KUKM, UMKM memiliki akses lebih mudah ke pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka. Proses pengajuan pun menjadi lebih terstruktur dan efisien, sehingga UMKM dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani oleh kendala finansial. Dalam hal ini, LPDB KUKM memainkan peran penting sebagai mitra strategis bagi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sumber :
https://smesta.kemenkopukm.go.id/bantuan-untuk-umkm-dari-pemerintah/
0 Komentar