PT. SEMEN PADANG Sedang Tidak Baik-Baik Saja!!

PT. Semen Padang merupakan pabrik semen pertama di Indonesia yang berdiri sejak 18 Maret 1910 oleh NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM). Perusahaan ini dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1958. PT. Semen Padang terletak di daerah Indarung, Kota Padang. Sejak nasionalisasi PT. Semen Padang dari Pemerintah Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia, perkembangan perusahaan ini mengalami peningkatan yang pesat. Di mana, kapasitas produksi pada perusahaan ini bisa mencapai 300.000 ton semen setiap tahunnya dan mendirikan pabrik yang dulunya hanya pabrik Indarung I, kini sudah dibangun pabrik Indarung II, III, IV dan V. pengalihan kepemilikan saham dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk tidak mempengaruhi perkembangan produksi yang dilakukan oleh PT. Semen Padang. Namun, perkembangan produksi pada perusahaan ini juga diiringi dengan permasalahan debu sehingga menyebabkan polusi udara akibat aktivitas perusahaan yang meresahkan masyarakat sekitar.

Permasalahan ini dimulai sejak tahun 2010. Pada tahun 2010, warga Ranah Cubadak mengeluhkan pencemaran udara akibat limbah debu yang berasal dari aktivitas operasional PT. Semen Padang. Warga Ranah Cubadak memberikan keluhan di mana debu dari aktivitas operasional PT. Semen Padang melekat di atap-atap rumah penduduk sehingga mempercepat pelapukan seng, mencemari lingkungan pemukiman penduduk sekitar, dan mencemari kualitas udara di sekitar pemukiman sehingga menyebabkan gangguan kesehatan terjadi di masyarakat yang berada di sekitar pabrik. Anak-anak yang berada di pemukiman sekitar pabrik juga dilarang untuk bermain di luar rumah karena pencemaran udara yang terjadi. Ketika hujan turun, jalanan di pemukiman sekitar pabrik menjadi licin dan tidak sedikit kecelakaan yang terjadi bahkan hingga merenggut nyawa. Pada saat hujan turun juga, rumah-rumah warga banyak mengalami kebocoran akibat cepatnya pelapukan seng sehingga rembesan air hujan turut mempercepat lapuknya kayu atap rumah dan rusaknya plafon atau loteng rumah. Serta Paparan debu semen jangka panjang akan menyebabkan terjadinya inflamasi subklinis kronik yang dapat mempengaruhi transdiferensiasi epitel konjungtiva dan densitas sel goblet yang kemudian dapat menyebabkan timbulnya gejala dry eye syndrome.

Dampak dari pencemaran ini beberapa kali mendorong warga melakukan aksi protes yang diketuai oleh Eko Jamal, Ketua Tim Perwakilan Ranah Cubadak kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang. Warga juga pernah menyampaikan permasalahan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Namun upaya fasilitasi ini dalam rangka membuat kesepakatan bersama guna penyelesaian masalah pencemaran oleh PT. Semen Padang tidak membuahkan hasil karena perjanjian warga dengan pihak perusahaan sering kali tidak terpenuhi, bahkan aktivitas pabrik semakin meresahkan dan intensitas debu cenderung meningkat. Dari banyaknya dampak yang dirasakan warga dan upaya penyelesaian masalah yang tidak kunjung datang menyebabkan 560 warga sekitar melaporkan dugaan pencemaran udara akibat operasional PT Semen Padang kepada kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Atas laporan dari warga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) langsung melakukan sampling kualitas udara dan temuan lapangan terkait dengan dugaan pencemaran udara yang diakibatkan oleh PT Semen Padang. Pemaparan hasilnya dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menurunkan tim verifikasi atas pengaduan masyarakat pada tanggal 25-29 Agustus 2014. Dan kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga melakukan analisis laboratorium terhadap sampling kualitas udara yang di ambil di beberapa titik lokasi sekitar kompleks perumahan home owner RW V, VI dan VII Ranah Cubadak, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuak Kilangan, Kota Padang. Hasil samplingnya menunjukkan angka konsentrasi debu 248 dan 278 µg/Nm³. Konsentrasi debu ini melebihi angka baku mutu udara ambien nasional, dimana yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara yaitu sebesar 230 µg/Nm³.

Usai verifikasi tersebut, pihak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan mediasi antara pihak warga dan perusahaan yang akan digelar di jakarta pasa 7-8 oktober 2014, mediasi ini diharapkan menjadi salah satu upaya penyelesaian dan langkah positif bagi PT. Semen Padang dalam menjalankan kewajibannya dan memberikan hak lingkungan yang sehat pada warga sekitar perusahaan. Kasus ini juga didukung oleh beberapa pihak yang turut andil dalam melakukan penanganan kasus pencemaran tersebut, dikutip dari jumpa pers di kantor Walhi Sumbar pada Jum’at (03/10/2014) Uslaini, Direktur Eksekutif WALHI Sumbar mengatakan “Melalui kasus ini seharusnya perusahaan berbenah dan meningkatkan efektivitas kinerjanya agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat kedepannya”. Pihak Walhi juga akan membantu warga atas hak lingkungan bersih dan sehat dengan mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut. Penyelesaian permasalahan sengketa lingkungan hidup ini dilakukan dengan melalui tahapan tahapan kegiatan yaitu seperti kegiatan verifikasi, klarifikasi dan penetapan pilihan penyelesaian sengketa. Dalam masalah ini pemaparan hasil tim verifikasi lapangan merupakan bagian dari klarifikasi yang disampaikan kepada para pihak-pihak yang bersengketa. Korinto Santo, selaku perwakilan masyarakat menyambut baik atas proses penyelesaian sengketa lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Masyarakat berharap proses tersebut bisa menyelesaikan sengketa dan perusahaan segera melakukan rehabilitasi lingkungan yang telah tercemar serta memberikan ganti kerugian atas kerusakan atap rumah masyarakat.

Perusahaan PT Semen Padang menyanggupi untuk melakukan perbaikan rumah-rumah masyarakat yang terkena dampak secara bertahap. Segala bentuk kerugian tersebut tentunya tidak dapat disamaratakan, dan perusahaan juga akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi rumah masyarakat. Serta bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan. Menindaklanjuti kesepakatan PT. Semen Padang dengan warga untuk memperbaiki aktivitas operasionalnya dan mengurangi polusi debu, PT. Semen Padang menerapkan operasional pabrik yang ramah lingkungan. Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT. Semen Padang, Mustaqim Nasyra, mengatakan bahwa “Operasional pabrik yang ramah lingkungan senantiasa menjadi komitmen kami di PT. Semen Padang”. Dengan konsep Triple Bottom Line (Profit, Planet, People) sebagai landasan dalam mengoperasionalkan perusahaan agar ramah lingkungan, PT Semen Padang telah memasang peralatan pengukur polusi udara untuk mengantisipasi pencemaran udara dari aktivitas-aktivitas pabrik. Di mana, pada pabrik Indarung II, III, dan IV, PT. Semen Padang memasang electrostatic precipitator (ESP) dan memasang Bag House Filter untuk pabrik Indarung VI. Mustaqim Nasyra menyampaikan, “Bag House Filter dan ESP merupakan alat untuk mengendalikan pencemaran udara yang keluar dari pabrik. Jadi, melalui alat itu, kami dapat mengendalikan polusi udara dari aktivitas pabrik PT. Semen Padang”. Selain menggunakan kedua alat tersebut, PT. Semen Padang juga melibatkan Sucofindo dan Unilab untuk pengukuran kualitas udara dan lingkungan yang dilakukan secara berkala satu kali sebulan. PT. Semen Padang juga bekerjasama dengan Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) untuk pengukuran kualitas air yang berasal dari operasional pabrik. Sehingga, dengan adanya tindakan-tindakan penyelesaian permasalahan mikro perusahaan PT. Semen Padang dengan masyarakat setempat terkait debu dan polusi udara, kini aktivitas PT. Semen Padang tidak lagi meresahkan dan mengganggu warga.

Penulis

Muthiara Kurnia Rahman, Siti Ainul Wafi Elyunusiah, Wahyunil Khairi

Sumber :

0 Komentar

Berikan pendapat anda kepada kami

You May Also Like