PERILAKU PEDAGANG KAKI LIMA DALAM LINGKUNGAN UNAND

Kampus menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar yang mana mempunyai peluang besar untuk bisnis. Salah satunya adalah peluang masyarakat untuk berjualan didalam kawasan kampus. Aktivitas tersebut mengundang perhatian bagi pedagang kaki lima lainnya untuk berbondong-bondong mengikuti lagkah tersebut. Selain peghasilan yang tinggi tiap harinya, berjualan dilingkungan pesantren juga memudahkan para penjual mendapatkan konsumen dan pelangan dengan mudah. Jumlah mahasiswa yang relatif banyak dalam satu area membuat para pedagang dapat menghemat waktu dan biaya.

Salah satu contohnya adalah kampus universitas Andalas yang terletak di Kecamatan Pauh, Padang. Pada dasarnya Unand memiliki mahasiswa kurang lebih 32.000 mahasiswa. Pada kesempatan pagi, siang hingga sore hari, para mahasiswa dapat melakukan transaki jual-beli di lingkungan kampus. Pada saat tersebut, para pedagang biasanya sudah siap atau "ngetem"di dalam kawasan kampus. Dan biasanya puncak ramenya pengunjung di dalam kampus ialah pada sore hari. Selain para pedangang yang berjualan keliling, ada juga pedagang yang membuat warung di area dekat dengan kampus. Warung tersebut jenisnya beragam seperti mini market yang menjual aneka kebutuhan, warung makan dan alat tulis. Keberadaan mereka sedikit banyak membantu mahasiswa untuk melengkapi kebutuhannya. Kampus yang memiliki mahasiswa dari berbagai kalangan dan memiliki kriteria selera jajanannya masing-masing kadang kala kurang puas terhadap jajanan yang di jual oleh PKL (Pedagang Kaki Lima) tersebut. Misalnya ketika mahasiswa membeli jajanan gorengan yang memerlukan minyak seperti telur gulung, bakso goreng, dan sejenisnya. Adakalanya minyak yang digunakan tidak baru lagi atau sudah di pakai sebelumnya. Hal ini mempengaruhi kelezatan jajanan tersebut dan juga berdampak buruk bagi kesehatan konsumen.

Pedagang kaki lima yang ada di kawasan Unand juga tidak memiliki tempat mangkal yang teratur dan tertata dengan baik. Sehingga para PKL berjualan di area-area yang mereka yakini banyak dilalui atau disinggahi oleh mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan antara dua belah pihak yaitu pihak kampus dan PKL untuk memiliki izin usaha di dalam kawasan kampus unand. Kedua persolan diatas merupakan persolan yang harus dipecahkan dan diselesaikan bersama. Dalam hal ini harus ada sosialisasi dan koordinasi antara para pedagang dan juga pihak kampus untuk merumuskan masalah tersebut. Dimana kedua belah pihak harus duduk bersama merumuskan solusi agar tidak ada yang dirugikan. Hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi para PKL melanggar peraturan adalah dengan adanya MoU antara para pedangang dengan pihak kampus Unand. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan memupuk hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam melakukan pelayanan kepada ummat. Beberapa hal yang dapat dilakukan dan di diskusikan sebagai bahan kesepakan bersama di antaranya :

• Pihak kampus memberikan izin usaha bagi PKL dengan menaati beberapa aturan yang ditetapkan. • Pihak kampus menyediakan tempatnya mangkal bagi PKL • Pedagang diperbolehkan "mangkal" atau berjualan di area kampus dengan mempertimbangkan keamanan, kesehatan dan kebersihan • Pihak pedagang sebaiknya mematuhi etika bisnis yaitu asas kerjasama, kejujuran dan niat baik.

Penulis

Afwan dkk

Sumber :

0 Komentar

Berikan pendapat anda kepada kami

You May Also Like