Lindungi Pedagang Kecil, TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia

Jakarta - Mengetahui dampak yang cukup buruk bagi pedagang kecil di Tanah Air, pemerintah mengeluarkan peraturan yang memaksa TikTok harus memisahkan fitur e-commerce pada aplikasinya. Ini membuat TikTok Shop resmi ditutup pada Oktober 2023.

Indonesia adalah negara pertama yang menguji coba layanan e-commerce aplikasi TikTok pada tahun 2021 dan menjadi salah satu pasar terbesar bagi TikTok Shop. Menurut Bank Indonesia (BI), ritel online di Indonesia telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir berkat TikTok Shop. " Dilansir dari BBC News, diperkirakan nilai penjualan e-commerce tahun 2018 hingga tahun 2024 meningkat lebih dari enam kali lipat dengan omset mencapai 689 triliun rupiah.

Negara berpenduduk lebih dari 278 juta orang ini adalah rumah bagi 125 juta pengguna TikTok. Itu termasuk 6 juta penjual dan jutaan pembuat konten lainnya yang memperoleh uang menggunakan TikTok Shop untuk mempromosikan barang. " Namun, tak disangka bahwa kehadiran TikTok Shop malah berdampak buruk bagi pedagang kecil di Indonesia. Salah satu penjual yang terkena imbas dari adanya e-commerece ini adalah Sukmamalingga yang berjualan pakaian muslim di Pasar Tanah Abang Jakarta. "Hampir tidak ada pelanggan yang sekadar untuk mampir ke toko saya, apalagi untuk belanja," ujar Sukmalingga. "Padahal saya sering mengirim foto model baju terbaru ke para pelanggan. Banyak pedagang yang bernasib sama, membuat perekonomian Tanah Air tidak stabil, sehingga pemerintah membuat peraturan baru. Diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 26 September 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 resmi disahkan. Sesuai permendag, social commerce merupakan penyelenggara media sosial dengan fitur, menu, atau pun fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dapat menawarkan barang dan jasa. Supaya persaingan pasar menjadi sehat, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk sosial commerce wajib memastikan tidak ada koneksi antara sistem elektronik sistem PMSE. Selain itu, penyelenggara PMSE dilarang melakukan penguasaan data yang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Ini membuat penyelenggara PMSE hanya mampu mempromosikan barang atau jasa tanpa adanya transaksi. Untuk itu, Permendag tersebut berisi tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan merupakan revisi Permendag Nomor 50 Rahun 2020. Akibatnya, TikTok tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerece mulai 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. "Sekarang, e-commerce tidak bisa menjadi media sosial," ucap Zulkifli. "E-commerce dan media sosial harus terpisah dan berjalan sendiri-sendiri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengumumkan bahwa peraturan tersebut bertujuan membantu melindungi pengecer fisik dan pedagang online lokal. Jokowi juga menjelaskan bahwa kita harus berhati-hati dengan teknologi e-commerce. Ini bisa menjadi sangat baik untuk para pedagang jika ada peraturan yang mendukungnya. "Penyelenggara PMSE, termasuk lokapasar dan social commece yang melanggar aturan akan diberikan peringatan tertulis tiga kali dalam tenggang 14 hari," ujar Zulkifli. "Apabila PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka mereka akan dikenai sanksi administratif." Meskipun peraturan baru ini menjadi tanda kemunduran TikTok di negara dengan ekonomi terbesar se-Asia Tenggara, TikTok tetap memprioritaskan peraturan Permendag tersebut. Ini menjadi bukti bahwa TikTok adalah aplikasi yang fkeksibel di Tanah Air. "Prioritas utama kami, yakni menghormai dan mematuhi peraturan serta hukum di Indonesia," kata pihak resmi TikTok dalam Deutsche Welle (3/10). "Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk langkah dan rencana kami ke depan." Di sisi lain, CEO Momentum Works Jianggan Lie dalam Kompas mengutarakan, lalu lintas konsumen TikTok yang sudah besar akan terus dimanfaatkan untuk pasar e-commerce, baik oleh pihak TikTok maupun pihak lain. Ini terlepas dari pemisahan social media dan e-commerce. Lie juga menambahkan, belum terlambat bagi TikTok untuk membalikkan keadaan dengan lebih berani bersifat lokal. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menambahkan, TikTok Shop bukan dilarang, melainkan diatur supaya tidak ada potensi monopoli pasar. Ini yang membuat para pengusaha dan pedagang kecil ofline bisa bersaing dengan pelaku bisnis dan produsen online. "Dengan regulasi ini, pemerintah ingin menghadirkan kesetaraan lapangan berbisnis," kata Teten. "Jika tidak demikian, monopoli pasar bisa menggerus para pelaku UMKM, terutama mereka yang belum terkoneksi dengan sistem digital."

Sumber :

https://www.bbc.com/news/business-67002545 https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/10/03/tiktok-shop-indonesia-resmi-tutup-transaksi-4-oktober-pukul-1700 https://www.dw.com/id/tiktok-shop-resmi-ditutup-hari-ini/a-66990805

0 Komentar

Berikan pendapat anda kepada kami

You May Also Like