Kurangi Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Adakan Program Bedah Rumah
- Posted on 2023-10-14
- UMKM
- By Agriqisthi
Jakarta - Sebagai solusi mengatasi jumlah rumah tidak layak huni yang kian meningkat, pemerintah membuat program bedah rumah. Tak hanya memperbaiki, tetapi juga membangun baru rumah penduduk secara gratis.
Melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan bantuan bedah rumah, diharapkan program dari pemerintah ini mampu menaikkan taraf hidup masyarakat Indonesia. BPS sendiri termasuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengurangi jumlah rumah tak layak huni (RTLH).
Ada dua kegiatan BPS, yakni Peningkatan Kuallitas Rumah Swadaaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS). Memiliki perbedaan yang cukup signifikan, dua kegiatan ini juga punya syarat yang harus dilakukan untuk masyarakat yang ingin merombak atau merenovasi rumahnya melalui bantuan pemerintah. PKRS merupakan kegiatan memperbaiki rumah tak layak huni menjadi layak huni. Kegiatan ini diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perorangan atau kelompok.
Ada beberapa syarat kegiatan PKRS, seperti peningkatan kualitas rumah/perbaikan rumah, keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. Semua syarat ini wajib ada sebelum dilakukan program, untuk itu dibutuhkan survey dari petugas yang bersangkutan. Sementara itu, PBRS adalah kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni. Program ini dilakukan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok. Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka program tidak bisa dilakukan.
Syarat yang harus ada supaya kegiatan ini bisa berlangsung, yakni pembangunaan rumah baru pengganti rumah rusak total, pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang, dan keselamatan bangunan. Selain itu, program harus memperhatikan keselamatan penghuni dan kecukupan minimalis luas bangunan. Dilansir dari detik.com, Bentuk BPS dari pemerintah dapat berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BPS dipakai untuk keperluan belanja bahan bangunan dan membayar upah kerja tukang. Total uang yang dianggarkan untuk program ini, yakni Rp20 juta. Rinciannya, 17,5 juta untuk bahan bangunan dan 2,5 juta untuk upah kerja.
sementara itu barang yang diberikan berupa sarana, prasarana, dan utilitas umum. Ini juga terkait dengan kelemgkapan dasar fisik, fasilitas, dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar rumah berfungsi dengan baik. Berdasarkan Peraturan menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumaan Swadaya, ada beberapa syarat jika orang ingin mengikuti program bedah rumah pemerintah. Syarat utamanya adalah waarga negara Indonesia dan sudah berkeluarga.
Peserta harus punya kuasa atas tanah dengan alas hak yang sah (tidak dalam sengketa dan sesuai dengan tata ruang wilayah, belum punya rumah atau memiliki tetapi tidak layak huni. Selain itu, peserta belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan.
Orang yang mengajukan keikutsertaannya dalam program ini juga harus berpenghasilan rendah, dengan kriteria upah minimum daerah provinsi. Untuk syarat lainnya, peserta harus bersedia berswadaya dan membentuk KPB (Kelompok Penerima Bantuan) dengan pernyataan tanggung renteng.
Setelah semua syarat terpenuhi, pihak pemerintah akan melakukan survey dan mengerjakan proogram sesegera mungkin. Salah satu contoh pelaksanaan program bedah rumah ini ada di Kecamatan Merbabu, Mataram. Dikutip dari Portal Web Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memberikan bantuan prgram bedah rumah melalui Gerakan Sedekah Seribu (Geserbu) kepada Hendri Jauhari. Warga Desa Triharjo, Kecamatan Merbabu, Mataram ini memilikii rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Ada juga program bedah rumah lain yang diadakan Pemkab Lampung Selatan dengan PT AASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni. Peserta dari program ini adalah Dulmukti, warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Merbabu, Mataram, dan memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni.
"Program Gaserbu ini sudah berjalan guna mengentaskan rumah tidak layak huni di Kabupaten Lampung Selatan," kata Nanang (12/10). "Bantuan bedah rumah akan diberikan berupa uang tunai senilai Rp20 juta untuk membeli material bahan baku yang diperlukan.
Nanag menegaskan, nantinya uang akan diberikan kepada pak camat sebagai koordinator pelaksanaan pembangunan rumah.Unit Pelaksanaan Teksnis (UPT) serta masyarakat bergotong royong membantu pelaksanaan pembangunan agar cepat selesai.
Sumber :
https://www.detik.com/properti/berita/d-6806605/mengenal-program-bedah-rumah-pemerintah-dan-syarat-mendapatkannya/2 https://www.lampungselatankab.go.id/web/2023/10/12/melalui-program-geserbu-dan-kolaborasi-pt-asdp-bupati-lampung-selatan-bedah-rumah-milik-2-warga-di-kecamatan-merbau-mataram/ https://www.detik.com/properti/berita/d-6979881/apa-saja-manfaat-yang-diterima-masyarakat-dari-bantuan-bedah-rumah-pemerintah
0 Komentar