KASUS PT. ASIA MEGAH BISCUIT PADANG

PT Asia Megah Biskuit adalah salah satu Perusahaan swasta yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat. PT Asia Megah Biskuit terletak di kawasan Air Tawar Padang. Perusahaan ini bergerak dalam bidang produksi roti. Namun, pada saat ini PT Asia Megah Biscuit hanya tinggal nama karena terjadi suatu masalah yang terkait dengan Hubungan Industrial. Masalah pada PT Asia Megah Biscuit berawal dari unjuk rasa dan pemogokan kerja yang dilakukan oleh para buruh-buruh yang ada di PT Asia Megah Biscuit pada tanggal 22 Desember 2007. unjuk rasa yang terjadi itu disebabkan karena pergantian manajer yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Para buruh PT Asia Megah Biscuit tidak setuju atau kurang senang dengan manajer yang baru. Para karyawan menuntut Erni Kusno selaku manager produksi dan Panto Pranalo selaku general manajer dikeluarkan dari perusahaan.

Gara-gara General Manager PT Asia Biskuit, Yanto Prolo dan Manajer Produksi, Erni sering menghina karyawannya, 500 karyawan PT Asia Biskuit melakukan aksi mogok kerja hari . Aksi tersebut dilakukan di depan kantor PT Asia Biskuit, Jl DR Hamka, Kota Padang, Sumatra Barat, sejak pagi hingga siang Karyawan tersebut meminta untuk menggantikan kedua pemimpin tersebut, karena mereka sering menghina karyawannya bahkan sudah sampai masalah etnis, hal itu dikatakan Santi (34) karyawan yang melakukan aksi tersebut. “Kami sering dihina kedua orang itu. Bahkan mereka mengatakan orang Padang bodoh, sampai binatang, pokoknya hal yang kotor-kotor sering kami dengar dari mulut keduanya," katanya dengan nada tinggi. Mereka menuntut kedua kepala perusahan tersebut untuk meminta maaf serta dipindahkan dari PT Asia di Padang ini. "Kami minta agar kedua orang itu segera di pindahkan dari perusahan ini, karena kami sudah tidak tahan, kami sering dihina, kayaknya seperti binatang saja kami," terangnya. Dari informasi yang dirangkum okezone dari para pendemo, Ernie sering menghina karyawannya bahkan sampai bahasa kotor. Enie menjabat sebagai Manajer Produksi sejak tiga tahun. "Selama mereka memegang jabatan itu dia sering menghina dan memperolok kami," kata Wati (29) diikuti oleh pendemo lainnya sambil berteriak. PT Asia Biskuit tersebut karyawannya rata-rata kaum perempuan, karena sudah tidak tahan lagi dihina akhirnya sebanyak 500 karyawannya mendemo pimpinannya.

Sementara kedua pimpinan PT Asia Biskuit tersebut sudah diamankan di Polsek Koto Tangah, Lubuk Buaya, Padang untuk meminta keterangan keduanya. Unjuk rasa ini berlanjut sampai tanggal 29 Desember 2007 dan dikarenakan pemogokan kerja itulah pabrik roti tersebut menghentikan operasi pabrik. Koordinator karyawan PT Asia Biscuit, Jufri Rafles, mengatakan sekitar 600 karyawan PT Asia Biscuit terancam kehilangan pekerjaan karena semenjak unjuk rasa yang dilakukan buruh dan karyawan pada tanggal 22 Desember 2007 tersebut, operasi pabrik dihentikan oleh pemiliknya. Setiap hari mesin-mesin pembuat roti beserta peralatan lainnya diangkut dengan truk entah dibawa kemana, kemungkinan pabrik memang akan di tutup lanjutnya lagi. Pada tanggal 24 januari 2008, Ratusan buruh yang berasal dari PT Asia PT Asia Megah Biscuit Factory berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Padang. Mereka menuntut perusahaan membayar gaji penuh bulan Januari kepada 500 buruh.Hal ini dilakukan, karena ratusan karyawan tersebut tidak dapat melakukan aktivitas pembuatan biscuit dan roti. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Padang Aprizal mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait."Kita akan undang perwakilan perusahaan Asia Biscuit, perwakilan buruh, Dinas Tenaga Kerja Kota Padang, dan DPRD dalam waktu dekat. Nanti kita perjuangkan nasib teman-teman," katanya. Sedangkan, Kepala Bagian Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Padang, Sulhadir Hasan mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan gaji buruh walaupun tidak melakukan aktivitas.Yang terpenting saudara-saudara tetap datang ke tempat kerja dan absen. Biar kita perjuangkan, agar gaji tetap dibayar sampai ada keputusan hukum tetap bahwa perusahaan tersebut tutup atau tidak," tandasnya . Setelah terkatung-katung selama lima bulan, ratusan karyawan PT Asia Megah Biscuit akhirnya memilih jalur hukum untuk memperjuangkan nasib mereka. Senin tanggal 12 Mei 2008 sebanyak 178 mantan karyawan perusahaan roti tersebut yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Padang mendaftarkan gugatan sengketa pemutusan hubungan kerja ke Peradilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang.

Menurut Agus, salah seorang mantan karyawan PT Asia Biskuit, mereka telah berupaya untuk menyelesaikan kasus mereka dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melalui proses yang panjang dan melelahkan. Namun, usaha mereka ternyata tidak membuahkan hasil. “Kami telah melapor dan mengadukan permasalahan kami ke DPRD Kota Padang, Dinas Tenaga Kerja Kota Padang hingga ke instansi pemerintah terkait lainnya. Namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Bahkan tidak ada itikad baik perusahaan, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan,” ungkapnya. Menurutnya, pihak perusahaan juga tidak konsisten terhadap hasil keputusan yang dikeluarkan oleh perusahaan itu sendiri. Ia mengatakan, pimpinan PT Asia Biskuit telah ditutup sementara terkait kasus tersebut, namun ternyata ada aktivitas yang ditemukan dalam pe rusahaan ini. “Kata pimpinan perusahaan ini telah di tutup. Tapi, saya masih melihat ada armada yang melakukan operasional mengambil air dari suatu tempat. Walaupun tampak sepele, tapi ini tetap penipuan,” jelasnya lagi. Sementara itu, Koor dinator Kuasa Hukum Karyawan Asia Biskuit Sudi Prayitno dari LBH Padang mengatakan, para karyawan telah menyetujui untuk memberi kan kuasa penuh kepada LB H untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia juga mengatakan, gugatan ini dilakukan hanya sebatas syah atau tidak syahnya para karyawan di PHK,serta kejelasan status para kar yawan. Gugatan ini tidak menyinggung pemberian ganti rugi yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan kepada mantan karyawannya. “Kalau diamati, karya wan diberhentikan karena perusahaan telah ditutup oleh karyawan itu sendiri. Kami akan melihat dan mengkaji syah atau tidaknya PHK yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan,” jelasnya. Ia mengatakan, pihak LB H telah mempersiapkan semua bukti yang akan diajukan dalam persidangan ini nantinya. Jika gugatan ini ditolak dalam persidangan, maka LBH akan melakukan gugatan lainnya. “Kalau gugatan karyawan ini ditolak, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana. Karena dalam permasalahan ini, ada unsur pidana, dimana para karyawan tidak mendapatkan haknya sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” katanya lebih lanjut. Gugatan 178 karyawan Asia Biscuit tersebut diterima Panitera Muda Zulkarnaini SH dan dua orang staf PHI di jalan Rasuna Said. Gugatan tersebut langsung diregister PHI dengan Nomor: 15/6/2008/PHI.PDG. Ratusan karyawan yang menolak sistem ‘uang salam’ dari perusahaan mendatangi gedung PHI sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut staf di PHI, gugatan tersebut segera dilaporkan pada Ketua Pengadilan Negeri Padang yang membawahi PHI. Jalannya persidangan nanti akan diketua salah seorang hakim karir dan dua hakim ad hoc dari unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Kuasa hukum ratusan karyawan Asia Biscuit mengaku, gugatan tersebut merupakan jalan terakhir yang diambil karyawan mengingat berbagai mediasi yang dilakukan menemukan jalan buntu. “Pada intinya 178 mantan karyawan PT Asia Biscuit itu tidak menerima penghentian sepihak yang dilakukan perusahaan sehingga mereka mengajukan gugatan. Karena PHK (pemutusan hubungan kerja-red)nya tidak sesuai dengan aturan, para karyawan berharap bisa dipekerjakan kembali,” ujar kuasa hukum penggugat Vino Oktavia SH pada POSMETRO. Diakui Vino, PHK sepihak tersebut dinilai cacat hukum karena uang pisah (uang salam) yang diberikan perusahaan hanya sebesar 15 persen dari kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan pada karyawan. Karyawan dengan masa kerja mencapai 32 tahun, aku Vino, hanya menerima uang pisah sebesar Rp 2,7 juta. Padahal, ungkapnya, Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan mesti memmberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak, jika memPHK karyawannya. “Undang-undang tersebut tidak mengenal istilah ‘uang salam’ yang diberikan perusahaan (Asia Biscuit) jika pun itu disamakan dengan pesangon, tentunya jumlahnya mesti disesuaikan dengan masa kerja karyawan,” aku Vino. Pada Pasal 156 ayat 2 dan ayat 3 UU tersebut dijelaskan secara gamblang, karyawan yang memiliki massa kerja di atas delapan tahun memperoleh pesangon sebanyak 9 bulan upah.Sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun, berhak mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Pesangon paling rendah diterima karyawan yang belum lengkap bekerja selama satu tahun dengan nilai pesangon 1 bulan upah. Sedangkan uang penghargaan berhak diterima bagi karyawan telah bekerja 3 tahun ke atas. Sejak perusahaan roti tersebut menghentikan aktivitasnya pada 22 Desember lalu, sekitar 500 karyawannya dirumahkan. Pertentangan karyawan dengan pihak manajemen berbuntut dengan penutupan produksi perusahaan roti tersebut. PT Asia Biscuit merupakan perusahaan yang ikut hengkang dari Padang mengikuti lima perusahaan swasta lainnya yang berhenti beroperasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh perusahaan roti PT Asia Megah Biscuit Factory berhenti berproduksi sejak 22 Desember lalu. Sidang Penyelesaian Sengketa Perburuhan antara Buruh PT Asia Biskuit dengan Pengusaha (management) PT Asia Biskuit berlanjut, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Sarwono SH. Sidang yang semulanya diagendakan jam 9.00 wib, baru bisa dimulai pada jam 10.00 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli. Ahli yang hadir di persidangan adalah pegawai dinas tenaga kerja, koperasi dan UKM Kota Padang dan pengawai Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sumbar.

Ahli pertama yang dihadirkan adalah Zulhadri Hasan, S.E. (Kabag Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Padang), Ia mengatakan bahwa pernah mendapatkan laporan dari pengusaha tentang adanya masalah tang terjadi PT. Asia Biskuit yang diterima pada akhir tahun 2007. sepengetahuan saksi, penyebab utama dari permasalahan ini adalah karena adanya ketidakcocokkan kepala Bagian Produksi dengan karyawan/pekerja, dan adanya tindakan dari manager tersebut yang sewenang-wenang, ketidak cocokan ini berlanjut dengan protes oleh karyawan yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2007, tetapi saksi tidak melihat kejian itu, lanjutnya. Berkaitan dengan terjadinya mogok, memang ketika karyawan/buruh yang tidak bekerja selama 4 jam, dalam prakteknya dapat dikatakan dengan mogok, tetapi sesuai dengan prosedur yang ada, jika melaihat kasus PT Asia Biskuit, maka kegiatan itu belum bisa dikategorikan dengan mogok tetapi hanya protes karyawan karena tidak tahan dengan kondisi kerja, karena mogok kerja harus ada prosedurnya, jika tidak ada prosedur yang dilalui, maka itu tidak bisa dikatakan mogok hanya protes biasa, tambahnya.

Selesai Zulhadri memberikan keterangan, Majelis Hakim Memanggil Syafri. B, S.H (Kasubdin Hubungan Industrial Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar), dalam keteranganya, Syafri menerangkan bahwa kejadian pata tanggal 22 Desember 2007 yang dikategorikan sebagai demo spontanitas telah daopat dikategorikan sebagai mogok kerja karena telah menimbulkan pemberhentian produksi kerja atau memperlambat pekerjaan. namun secara aturan ketenagakerjaan, suatu perbuatan baru dapat dikatakan dengan mogok, jika (1) adanya persoalan, (2) adanya perundingan, (3) perundingan gagal , (4) adanya pemberitahuan minimal 7 hari sebelum mogok kerja dilakukan. Berkaitan dengan masih beroperasinya perusahaan, maka kondisi ini tidak dapat dikategorikan sebagai penutupan/log out. karena masih adanya aktivitas/usaha yang dilakukan oleh pengusaha, tambahnya. terakhir kuasa Pekerja yang diwakili oleh Alvon Kurnia Parma, Vino Oktavia dan Kausar mempertanyakan tentang penandatangan yang dilakukan muncur, ahli dari disnakertrans Sumbae menyatakan "tidak sah dalam peraturan perundang-undangan berbeda tanggal surat pengunduran diri (format yang dibuat oleh perusahaan) dengan tanggal ditandatanganinya, namun hal itu mungkin boleh saja jika para pihak sepakat. Pada tanggal 29 Juli 2008 diadakan sidang putusan gugatan buruh PT Asia Biscuit di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), majelis hakim yang di pimpin oleh Sarwono,S.H. menolak gugatan karyawan roti tersebut. Hakim menilai manajemen pabrik roti itu sah secara hukum melakukan pemutusan hubungan kerja dan menutup aktivitas perusahaan. Sebelumnya majelis hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Padang menolak gugatan yang diajukan 178 mantan karyawan PT Asia Megah Foods Manufacture dan menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta tindakan menutup aktifitas perusahaan yang dilakukan pabrik roti terbesar di kota Padang itu sah secara hukum. Hakim menilai manajemen pabrik roti itu sah secara hukum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya dan penutup aktifitas perusahaan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Substansi gugatan para karyawan tidak bisa dibuktikan dalam proses persidangan dan upaya-upaya manajemen perusahan sudah ditempuh sesuai kententuan UU. Sebelumnya, PT AMB telah menawarkan dua opsi pada karyawan sebelum diajukan menempuh jalur hukum, tetapi tidak ada diperoleh kesepakatan, maka keputusan hakim PHI Padang yang menentukan.

Penulis

Vicco Delvechio, Maha Fatih Naufal Ansory, Wildan Chusnul Al Fasyi

Sumber :

0 Komentar

Berikan pendapat anda kepada kami

You May Also Like