KASUS PELANGGARAN ETIKA OLEH LE MINERALE

Menurut Sumarni (1998:21), etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran perusahaan. Sedangkan menurut Muslich (2004:9), etika bisnis merupakan suatu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma serta moralitas yang berlaku secara universal.

Etika bisnis memiliki beberapa prinsip (Ibid, hlm. 35-37), antara lain sebagai berikut:

1. Prinsip Otonomi, Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang otonom sepenuhnya sadar akan kewajibannya dan melakukan sesuatu setelah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik.

2. Prinsip Kejujuran, Prinsip kejujuran menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah disepakati. Sebuah bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan.

3. Prinsip Keadilan, Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama, sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipetanggung jawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun aspek lainnya.

4. Prinsip Saling Untung, Prinsip saling untung menanamkan kesadaran bahwa dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan (win-win solution).

5. Prinsip Integritas Moral, Prinsip integritas dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya, bahwa dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baik perusahaan maupun diri sendiri atau pelaku bisnis.

Indikator Etika Bisnis

Beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah mengimplementasikan etika bisnis, antara lain sebagai berikut: 1. Indikator etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain. 2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini, seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturanaturan khusus yang telah disepakati sebelumnya. 3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. 4. Indikator etika bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya selalu merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya. 5. Indikator etika bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa. 6. Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

LANGGAR ETIKA, LE MINERALE DITEGUR BPP

Dilansir dari situs smartlegal.id, perusahaan air minum dalam kemasan yaitu Le Minerale baru saja mendapat teguran dari Badan Pengawas Periklanan (BPP) dikarenakan iklan yang mereka pasang di billboard yang berlokasi di Jalan Gardujati Bandung dianggap melanggar etika periklanan. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata pihak Le Minerale menggunakan foto dua orang balita yang sedang memegang botol Le Minerale dalam iklan yang mereka pasang di billboard tersebut. Namun yang menjadi masalah adalah balita tersebut tampil tanpa didampingi oleh orang tua. Berarti pihak Le Minerale mengklaim bahwa produk ini sangat aman dikonsumsi balita, sedangkan Le Minerale bukanlah produk khusus untuk balita. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus memberikan keterangan yang lengkap dan bukti yang meyakinkan bahwa produk mereka benar-benar aman. Dimana dalam Etika Pariwara Indonesia mengatakan bahwa produk-produk yang tidak dikhususkan untuk balita dalam penayangannya harus didampingi oleh orang dewasa demi melindungi privasi dari balita tersebut. Akibatnya perusahaan Le Minerale mendapat teguran, sanksi berupa denda yang dapat merusak reputasi produk tersebut.

Isu Etika

Dalam menjalankan sebuah bisnis, selain integritas perusahaan dan kepercayaan konsumen, isu etika adalah yang paling penting untuk dipahami. Seperti kasus di atas, sedikit saja dapat berpengaruh pada reputasi bisnis yang kita jalankan. Karena dalam dunia yang semakin terhubung dengan teknologi di zaman sekarang kesalahan sedikit saat beretika di media sosial dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat luas. Dalam hal ini, isu etika Le Minerale yang melanggar etika penyiaran periklanan, perusahaan boleh saja mengklaim suatu hal demi menaikkan kepercayaan konsumen. Namun, tentu perlu riset terlebih dahulu sebelum memasarkan produk. Bisa saja klaim yang dilakukan itu ternyata tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku atau malah dapat membahayakan pihak lainnya seperti balita dalam papan billboard tersebut. Di sana, mereka tampil tanpa dampingan orang dewasa dan wajah mereka terekspos seluruhnya. Meski sebelumnya sudah ada kesepakatan antara orang tua si balita dan pihak perusahaan yang memasarkan, tetap saja dalam berbisnis kita diatur oleh aturan yang mengikat agar tetap berada dalam jalur yang seharusnya. Indonesia sendiri mempunyai yang namanya Badan Pengawas Periklanan yang di dalamnya juga terdapat etika pariwara sebagai aturan tertulis untuk dapat dipatuhi seluruh pelaku bisnis di Indonesia.

Pada kasus ini, Le Minerale seharusnya melakukan peninjauan kembali atas iklan sebelum dipasang, apakah sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar etika. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kesalahan, maka mereka perlu mengubah atau menghentikan iklan tersebut agar sesuai dengan pedoman yang berlaku. Ini akan membantu menghindari sanksi lebih lanjut dan memulihkan reputasi perusahaan. Perusahaan air minum dalam kemasan, Le Minerale, juga harus lebih meningkatkan kesadaran etika di seluruh organisasi. Pelatihan etika dan periklanan harus diberikan kepada tim pemasaran dan iklan perusahaan agar mereka memahami batasan dan aturan yang berlaku dalam periklanan. Jika diperlukan, Le Minerale sebaiknya berkonsultasi dengan Badan Pengawas Periklanan (BPP) atau otoritas terkait untuk memahami dengan lebih baik pedoman dan regulasi periklanan yang berlaku. Ini akan membantu mereka memastikan bahwa iklan mereka mematuhi aturan dan etika yang ada. Selain itu, keterlibatan orang tua sangat penting dalam hal ini karena menyangkut balita. Le Minerale juga harus memberikan transparansi dan bukti yang meyakinkan mengenai keamanan produk mereka jika digunakan oleh balita. Ini adalah langkah penting untuk mematuhi peraturan yang mengatur klaim produk. Dalam kasus ini, kesalahan etika dalam periklanan dapat merusak reputasi perusahaan dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, tindakan perbaikan dan kepatuhan terhadap aturan etika adalah langkah-langkah yang penting untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar pada bisnis Le Minerale.

Penulis

Resti Rasyid, Vony Diva Putri, Nesya Amalia Putri, Rizkya Salsabila Pulungan

Sumber :

file:///C:/Users/USER/Downloads/pdf-indikator-etika-bisnis_compress.pdf Diunduh pada Rabu, 13 September 2023 http://repo.iain-tulungagung.ac.id/10665/5/BAB%20II.pdf Diakses pada Rabu, 13 September 2023 https://stekom.ac.id/artikel/etika-bisnis-dan-manfaatnya Diakses pada Rabu, 13 September 2023 https://www.dewaweb.com/blog/etika-bisnis/ Diakses pada Rabu, 13 September 2023

0 Komentar

Berikan pendapat anda kepada kami

You May Also Like