KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT SAMCO FARMA DAN PT CIUBROS

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Pada surat kabar elektronik yang diterbitkan CNN Indonesia, 9 November 2022, ada salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis,yaitu artikel yang berjudul BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan EG-DEG. Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol ED-DEG yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Dalam menghadapi kasus pelanggaran etika bisnis yang telah diidentifikasi, berikut adalah beberapa solusi dan tanggapan dari kelompok kami :Penarikan Produk yang Tidak Sesuai, Investigasi Mendalam, Hukuman yang Tegas, Pengawasan dan Pengujian Rutin , Transparansi dan Komunikasi yang Jelas, Pelatihan dan Kesadaran Etika Bisnis, Perbaikan Jaminan Mutu, Kolaborasi dengan Pihak Berwenang, Pemulihan Kepercayaan Konsumen, Pengawasan Distributor. Kasus ini harus dianggap sebagai pelajaran penting tentang pentingnya etika bisnis, pengawasan, dan tanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen. Upaya bersama dari pemerintah, regulator, dan industri farmasi diperlukan untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang dan untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri ini.

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan

Prinsip Etika Bisnis

Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut: ? Prinsip Otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. ? Prinsip Kejujuran terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. ? Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 3 ? Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. ? Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Pada surat kabar elektronik yang diterbitkan CNN Indonesia, 9 November 2022, ada salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis,yaitu artikel yang berjudul "BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan EG-DEG". Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu kebelakang. Efek toksik yang ditimbulkan dari dua bahan kimia tersebut antara lain nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran atas perlindungan konsumen yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut izin produksi dan distribusi untuk jenis sirup yang dilarang. BPOM juga mencabut izin CDOB untuk dua perdagangan besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM harus melakukan pengawasan komprehensif pre dan post market terhadap produk farmasi yang beredar di Indonesia. Pengujian kembali untuk seluruh produk yang menggunakan komposisi ED-DEG supaya dapat mengembalikan kepercayaan konsumen dan memberikan perlindungan keselamatan bagi konsumen. Penindakan tegas terhadap produsen dan distributor yang telah terbukti mengesampingkan jaminan mutu dan perlindungan konsumen harus dilakukan guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.

Identifikasi Masalah

Kasus pelanggaran etika bisnis yang diidentifikasi dalam artikel "BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan EG-DEG" di CNN Indonesia pada tanggal 9 November 2022 adalah sebagai berikut: 4 ? Pelanggaran Standar Kandungan Produk: PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma diduga telah melanggar etika bisnis dengan memproduksi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) melebihi batas aman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar kualitas produk yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. ? Potensi Dampak Kesehatan yang Serius: Kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman dapat mengakibatkan dampak kesehatan yang serius, seperti lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Hal ini dapat menimbulkan efek toksik seperti nyeri perut, diare, muntah, dan ketidakmampuan untuk buang air kecil. Pelanggaran ini menempatkan konsumen dalam risiko yang tidak semestinya. ? Kurangnya Pengawasan dan Jaminan Mutu: Dalam kasus ini, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma juga dituduh tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu yang memadai terhadap produk mereka. Ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dalam memastikan keamanan produk farmasi sebelum mereka masuk ke pasar. ? Keterlibatan Distributor: Selain produsen, kasus ini juga melibatkan PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo sebagai distributor yang diduga menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar tanpa melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu yang memadai. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dan etika bisnis dalam rantai pasokan farmasi. ? Tindakan BPOM: Kasus ini juga mencakup tindakan BPOM dalam mencabut izin produksi dan distribusi serta izin CDOB untuk produk yang melanggar. Namun, masih perlu pemantauan dan tindakan lanjutan untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan konsumen di masa mendatang. ? Pengawasan Pasar: Terakhir, kasus ini menggarisbawahi perlunya pengawasan komprehensif sebelum dan setelah produk farmasi masuk ke pasar. Pengujian kembali produk yang menggunakan komposisi ED-DEG diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan konsumen dan melindungi keselamatan mereka. Secara keseluruhan, kasus ini mencerminkan pelanggaran etika bisnis yang serius dalam hal kualitas produk, transparansi, dan tanggung jawab terhadap konsumen. Perlindungan konsumen dan penegakan etika bisnis yang ketat harus menjadi prioritas dalam industri farmasi untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Isu Etika

Dalam kasus pelanggaran yang telah disebutkan, ada beberapa isu etika yang dapat diidentifikasi: ? Kualitas Produk yang Buruk: Isu utama adalah produksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang melebihi batas aman. Ini merupakan pelanggaran 5 etika bisnis karena perusahaan farmasi memiliki kewajiban etis untuk memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan aman dan berkualitas. ? Ketidaktransparan: Perusahaan farmasi tersebut diduga tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu yang memadai. Ketidaktransparan dalam praktik bisnis ini melanggar etika bisnis yang mengharuskan perusahaan untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam semua aspek bisnis mereka. ? Kesehatan Konsumen: Pelanggaran standar kandungan dan kurangnya pengawasan dapat membahayakan kesehatan konsumen. Ini adalah isu etika yang serius karena perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mengeksploitasi atau merugikan konsumen. ? Keterlibatan Distributor: Isu etika juga terkait dengan peran distributor (PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo) yang diduga menyalurkan produk yang tidak memenuhi standar. Mereka harus bertanggung jawab atas produk yang mereka distribusikan dan memastikan produk tersebut aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. ? Ketidakpatuhan Terhadap Regulasi: Perusahaan farmasi yang terlibat dalam pelanggaran ini secara etis seharusnya mematuhi semua regulasi yang berlaku. Melanggar regulasi yang dirancang untuk melindungi konsumen dan menjaga kualitas produk adalah pelanggaran etika yang serius. ? Perlindungan Konsumen: Etika bisnis juga menuntut perusahaan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen. Dalam kasus ini, perlindungan konsumen terhadap produk yang tidak aman menjadi perhatian utama. ? Kepatuhan dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Perusahaan farmasi memiliki tanggung jawab sosial untuk menyediakan produk yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat. Pelanggaran etika dalam hal ini mengacaukan tanggung jawab ini. ? Reputasi dan Kepercayaan: Pelanggaran etika seperti ini dapat merusak reputasi perusahaan farmasi dan mengurangi kepercayaan konsumen. Kepercayaan adalah aset penting dalam bisnis, dan perusahaan harus berusaha menjaga kepercayaan ini dengan bertindak secara etis. Secara keseluruhan, kasus ini mencerminkan berbagai isu etika bisnis, terutama terkait dengan kualitas produk, transparansi, tanggung jawab terhadap konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penegakan etika bisnis yang ketat dan tanggung jawab sosial perusahaan sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Solusi dan Tanggapan

Dalam menghadapi kasus pelanggaran etika bisnis yang telah diidentifikasi, berikut adalah beberapa solusi dan tanggapan dari kelompok kami : ? Penarikan Produk yang Tidak Sesuai: Langkah pertama yang harus diambil adalah menarik semua produk sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) melebihi batas aman dari pasar. Ini harus dilakukan dengan segera untuk melindungi konsumen dari bahaya potensial. 6 ? Investigasi Mendalam: Kementerian Kesehatan dan BPOM harus segera melakukan investigasi mendalam terhadap PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma untuk memahami penyebab pelanggaran standar kandungan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Ini termasuk pemeriksaan terhadap praktik produksi dan pengawasan internal perusahaan. ? Hukuman yang Tegas: Jika terbukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan etika bisnis, tindakan hukuman harus diambil. Ini bisa termasuk sanksi finansial, pencabutan izin produksi, atau tindakan hukum lainnya yang sesuai. ? Pengawasan dan Pengujian Rutin: Kementerian Kesehatan dan BPOM harus meningkatkan pengawasan dan pengujian rutin terhadap semua produk farmasi yang beredar di pasar. Ini akan membantu mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. ? Transparansi dan Komunikasi yang Jelas: Perusahaan farmasi harus lebih transparan dalam praktik bisnis mereka dan harus berkomunikasi dengan jelas kepada konsumen terkait dengan tindakan yang diambil untuk memperbaiki situasi. Ini termasuk pengumuman publik dan informasi yang mudah diakses. ? Pelatihan dan Kesadaran Etika Bisnis: Perusahaan-perusahaan farmasi harus memberikan pelatihan yang lebih baik kepada karyawan mereka tentang etika bisnis, standar kualitas, dan kepatuhan regulasi. Ini dapat membantu mencegah pelanggaran di tingkat internal. ? Perbaikan Jaminan Mutu: Perusahaan farmasi harus meningkatkan sistem jaminan mutu mereka untuk memastikan bahwa produk-produk mereka memenuhi standar yang berlaku sebelum memasuki pasar. ? Kolaborasi dengan Pihak Berwenang: Perusahaan farmasi, regulator (seperti BPOM), dan pemerintah harus bekerja sama secara erat untuk memastikan keamanan dan kualitas produk farmasi. Kolaborasi ini penting dalam mencegah pelanggaran etika bisnis. ? Pemulihan Kepercayaan Konsumen: Perusahaan farmasi harus berusaha untuk memulihkan kepercayaan konsumen dengan memastikan produk-produk mereka aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi. ? Pengawasan Distributor:Distributor juga harus tunduk pada pengawasan yang ketat dan harus memastikan bahwa mereka hanya mendistribusikan produk yang memenuhi standar dan regulasi.

Kasus ini harus dianggap sebagai pelajaran penting tentang pentingnya etika bisnis, pengawasan, dan tanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen. Upaya bersama dari pemerintah, regulator, dan industri farmasi diperlukan untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang dan untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam industry ini.

Penulis

Tesya Husna Haliza, Vivi Fadhilah Daulay, Febi Rabiatul Adawiyah, Adinda olivia, Bunga Permata Humaira, Maryam, Syafira Martanindia Rahmi

Sumber :

Dimas. (2015, Oktober 9). Pengertian Etika Bisnis dan Penerapannya dalam Perusahaan. Diambil dari Dimasaja: https://dimasaja68.wordpress.com Kompasiana.(2023). Pelanggaran Etika Bisnis PT Samco Farma dan PT.Ciubros Farma Merugikan Konsumen. Diakses pada 12 September 2033 pada https://www.kompasiana.com Permatasari, I. (2013, November 18). Penerapan Etika Bisnis dalam Perusahaan. Diambil dari Intapermatasari http://intanermatasarii.blogspot.co.id Pradadista, F. (2012, Oktober 09). Pengertian Etika Etika Bisnis dan Penerapan Etika dalam Kehidupan Sehari-hari. Diambil dari Fajripradadista: http://fajripradadista.wordpress.com Rahmah, L. Z. (2013, Oktober 2). Etika

0 Komentar

Berikan pendapat anda kepada kami

You May Also Like