Jangan Sampai Tertipu! Ini Tips Beli Rumah di Agen Properti

Jakarta - Kecanggihan teknologi membuat orang mudah mencari rumah yang pas dengan harga sesuai budget. Namun, tidak semua agen property di internet amanah dan tak sedikit yang terkena tipu. Untungnya ada beberapa tips yang perlu Anda lakukan supaya terhindar dari penipuan agen properti.

Ketika jumlah penduduk Indonesia semakin meningkat, penjualan properti, khususnya rumah juga semakin tinggi. Hal ini dimanfaatkan sejumlah agen properti untuk gencar memasarkan produknya. Di sisi lain, tak sedikit dari agen propeti ini adalah oknum yang melakukan penipuan. Meskipun sudah ada hokum yang berlaku mengenai permasalahan tersebut, tak menutup kemungkinan adanya kerugian yang cukup besar dialami para korban. Umumnya, para pembeli rumah tergiur dengan harga hunian yang murah dengan fasilitas mewah. Setelah membayar Down Payment (DP) para agen property kabur membawa lari uang tersebut dan tidak bisa dihubungi. Kasus seperti ini sudah sangat banyak, tetapi tidak semua korban mendapatkan keadilan. Beberapa korban justru harus membayar biaya untuk pengacara dan mengurus surat penangkapan agen yang kabur dan ini cukup menguras waktu serta emosi. Untuk itu, sebelum membeli properti, apalagi rumah, sebaiknya pembeli memilih agen yang tepat. Jangan mudah tergiur dengan embel-embel harga rumah murah dengan fasilitas murah dan lokasi strategis. Dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI Rolas Sitinjak menyarankan agar konsumen mencari informasi terkait pelaku usaha, agen, atau developer penjual rumah sebelum membelinya. Ini sangat penting untuk mengetahui apakah agen tersebut amanah atau tidak. Selain itu, periksa juga track record dan apakah ada pembeli yang pernah komplain mengenai rumah yang pernah dijualnya atau tidak. Meskipun begitu, Rolas mengatakan bahwa membeli rumah saat ini sudah sangat aman jika menemukan agen yang tepat. "Intinya kalau sekarang ini sudah sangat aman beli rumah,” kata Rolas dalam Advocacy Talk bertema Kiat-kiat Aman dan Nyaman Membeli Rumah/Apartemen, Selasa (18/7). “Tapi perjuangannya, sampai sekarang masih banyak persoalan yang terjadi." Sebagai tips terhindar dari penipuan, Rolas juga menyarankan untuk mengecek agen dan rumah yang akan Anda beli di layanan sistem registrasi pengembangan (SIREG). Sistem ini mempermudah calon pembeli untuk memeriksa status developer melalui gadget secara online. "Wajib untuk mengetahui track record developer atau agen penjual rumah," tutur Rolas. "Anda juga harus tahu apakah namanya tercantum dalam SIREG atau tidak dan apakah perizinan serta administrasinya beres atau tidak.

Hal serupa juga dibeberkan Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Fitrah Nur. Beliau menjelaskan, hal utama yang perlu dilakukan sebelum membeli rumah adalah melakukan pengecekan pengembang perumahan.

Khusus rumah subsidi, Anda bisa mengecek di aplikasi SIkasep atai Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan. Di aplikasi ini, pembeli bisa mengakses informasi perumahan subsidi di Indonesia sekaligus pengajuan KPR subsidi.

Jika Anda masih kurang yakin, lakukan juga pengecekan di aplikasi Sipetruk atau Sistem Pemantauan Konstruksi. Anda bisa mengakses perkembangan konstruksi rumah subsidi. Sementara itu, untuk rumah komersial bisa dicek melalui website Sikumbang.

"Sipetruk sudah kami siapkan untuk calon pembeli supaya mengetahui progres pembangunan rumah yang mereka inginkan," jelas Fitrah. "Tak hanya itu, pembeli bisa mengakses lokasi dan transportasi yang lewat daerah rumah tersebut."

Tips yang tak kalah penting adalah mencocokkan iklan dengan fakta lapangan. Jangan malas untuk survey hunian pilihan Anda. Pastikan apa yang agen properti promosikan sama seperti keadaan di lapangan. Jika ada salah satu poin yang kurang, sebaiknya pertimbangkan untuk memilih rumah yang ditawarkan.

Setelah dua tips tersebut Anda lakukan, jangan takut untuk minta diperlihatkan dokumen legalitas atau sertifikat hak milik usaha.

Lakukan pengecekan dengan cermat apakah ada yang janggal atau tidak dari dokumen tersebut. Jika sudah beres, cek BPN (Badan Pertahanan Nasional). Pastikan legalitas dokumen sudah tercatat BPN.

"Intinya kalau mau beli rumah, daripada kejebak, mending main dulu ke BPN setempat atau pemerintah setempat,” tutur Rolas. “Tanya ke BPN atau pemerintah setempat, apakah ada izinnya? Tanah ini bermasalah atau tidak, kan catatan BPN lengkap. Tips yang terakhir, yakni wajib membaca dan memeriksa secara teliti dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) sebelum tanda tangan. Jangan langsung tanda tangan karena malas membaca bisa membuat Anda kesulitan di akhir.

Sumber :

https://www.hops.id/unik/2949347669/inilah-9-tips-memilih-agen-properti-yang-amanah-dan-profesional https://www.cnbcindonesia.com/news/20230718164735-4-455445/awas-tertipu-agen-properti-ini-tips-beli-rumah-apartemen https://bankbjb.co.id/pengumuman/5-cara-membeli-rumah-yang-aman-lewat-agen-properti

0 Komentar

Berikan pendapat anda kepada kami

You May Also Like